Bagi-Bagi Duit Saat Kampanye, Caleg Divonis 6 Bulan Penjara
https://memekee.blogspot.com/2014/03/bagi-bagi-duit-saat-kampanye-caleg.html
Tercatat 150 pelanggaran terjadi dalam pelaksanaan kampanye pemilu legislatif di Lampung. Satu di antara 150 temuan itu bahkan menjadi tindak pidana dan telah dijatuhkan vonis.
Menurut Ketua Bawaslu Lampung Nazaruddin, Rabu (19/3/2024), satu caleg yang melakukan pidana terjadi di Lampung Barat, dan sudah divonis.
Caleg itu berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk DPRD Lampung dengan daerah pemilihan Lampung Barat, berinisial ET.
"Ketika itu, ia di sana mengumpulkan masyarakat membagi-bagikan kartu nama dan membagikan uang Rp 50 ribu, dan oleh panwascam kami ketahuan dan difoto-foto," kata Nazaruddin.
Mengetahui aksinya difoto, ET mengancam panwas setempat agar menghapus foto-foto tersebut sebelum keluar dari lokasi kampanye. Akhirnya, perkara tersebut dilaporkan kepada "Penegakan Hukum Terpadu" kabupaten setempat.
Kemudian, kasus ini dinyatakan memenuhi unsur-unsur pelanggaran, dan kemudian diproses di kepolisian dan Pengadilan Negeri. ET dinyatakan bersalah dan menerima vonis enam bulan, dengan empat bulan masa percobaan.
"Walaupun yang bersangkutan melakukan aktivitas kampanye dan dinyatakan menang, itu hanya percuma saja karena tidak akan bisa dilantik," ujar dia lagi.
Vonis untuk ET ini menuai protes dari sejumlah aktivis. Salah satunya, Oyos Saroso HN, yang menilai vonis tersebut berlebihan, mengingat banyaknya caleg yang melakukan hal sama.
"Boleh dilihat rekam jejaknya 'ET' sebelumnya ketika dia menjadi anggota DPRD Lampung periode sebelumnya dan ketika ia menjadi aktivis kampus, tidak ada cacat," ujar Oyos.
source: kompas.com
Jangan Lupa Gabung di Facebook dan Tweeter Sobat Muda yah!
Menurut Ketua Bawaslu Lampung Nazaruddin, Rabu (19/3/2024), satu caleg yang melakukan pidana terjadi di Lampung Barat, dan sudah divonis.
Caleg itu berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk DPRD Lampung dengan daerah pemilihan Lampung Barat, berinisial ET.
"Ketika itu, ia di sana mengumpulkan masyarakat membagi-bagikan kartu nama dan membagikan uang Rp 50 ribu, dan oleh panwascam kami ketahuan dan difoto-foto," kata Nazaruddin.
Mengetahui aksinya difoto, ET mengancam panwas setempat agar menghapus foto-foto tersebut sebelum keluar dari lokasi kampanye. Akhirnya, perkara tersebut dilaporkan kepada "Penegakan Hukum Terpadu" kabupaten setempat.
Kemudian, kasus ini dinyatakan memenuhi unsur-unsur pelanggaran, dan kemudian diproses di kepolisian dan Pengadilan Negeri. ET dinyatakan bersalah dan menerima vonis enam bulan, dengan empat bulan masa percobaan.
"Walaupun yang bersangkutan melakukan aktivitas kampanye dan dinyatakan menang, itu hanya percuma saja karena tidak akan bisa dilantik," ujar dia lagi.
Vonis untuk ET ini menuai protes dari sejumlah aktivis. Salah satunya, Oyos Saroso HN, yang menilai vonis tersebut berlebihan, mengingat banyaknya caleg yang melakukan hal sama.
"Boleh dilihat rekam jejaknya 'ET' sebelumnya ketika dia menjadi anggota DPRD Lampung periode sebelumnya dan ketika ia menjadi aktivis kampus, tidak ada cacat," ujar Oyos.
source: kompas.com