Di Uganda, Pakai ROK MINI Dianggap PORNOGRAFI
http://memekee.blogspot.com/2014/02/di-uganda-pakai-rok-mini-dianggap.html
Memekee - Pemerintah Uganda berencana untuk melarang penggunaan rok mini melalui sebuah rancangan undang-undang pornografi dan pornoaksi. Beleid ini dinilai kontroversial setelah rancangan aturan anti-homoseksual juga diloloskan pada Desember tahun lalu. Dua rancangan beleid ini dianggap melanggar hak asasi manusia.
Seperti yang dilansir oleh The Guardian, Selasa, 3 Februari 2014, pemerintah Uganda merancang beleid anti pornografi. Definisi pornografi dalam undang-undang itu meliputi definisi yang sangat luas. Berdasarkan naskah undang-undang pada 2011 yang dibahas di parlemen pada tahun lalu, pornografi meliputi "praktek kebudayaan apapun meliputi program radio dan televisi, tulisan, publikasi, iklan, penyiaran, unggahan di internet, penampilan, hiburan, music, tari, gambar, rekaman video atau audio, pertunjukan, eksebisi ataupun kombinasi aksi yang menampilkan bagian tubuh seseorang seperti payudara, pantat dan juga kelamin."
Penggunaan rok mini dalam berbagai kesempatan, digolongkan dalam pornografi dan pornoaksi seperti definisi pemerintah. Aturan ini juga membebani denda senilai 10 juta shilling (atau sekitar Rp 42 juta) dan atau hukuman penjara maksimal 10 tahun jika seseorang kedapatan buka-bukaan bagian tubuh terlarang tadi.
Menteri Etik dan Integritas Uganda, Simon Lokodo, mengatakan rancangan beleid ini bakal ditandatangani oleh Presiden Uganda Yoweri Museveni, dan akan segera berlaku. Menurut dia, undang-undang ini menyasar para wanita yang mengenakan pakaian diatas lutut secara serampangan dan menyakiti sendi moral Uganda.
Asano juga terancam jika undang-undang pornografi disahkan oleh parlemen Uganda. Dia bisa kehilangan pekerjaan jika pemerintah melarang fashion show—yang sebagian besar menampilkan pakaian seronok. “Pemerintah seharusnya fokus untuk membasmi pemerkosa dan perampok dari jalanan dibandingkan membuat aturan rok mini,” ujar dia.
Source: memobee.com
Jangan Lupa Gabung di Facebook dan Tweeter Sobat Muda yah!
Foto: ruanghati.com |
Penggunaan rok mini dalam berbagai kesempatan, digolongkan dalam pornografi dan pornoaksi seperti definisi pemerintah. Aturan ini juga membebani denda senilai 10 juta shilling (atau sekitar Rp 42 juta) dan atau hukuman penjara maksimal 10 tahun jika seseorang kedapatan buka-bukaan bagian tubuh terlarang tadi.
Menteri Etik dan Integritas Uganda, Simon Lokodo, mengatakan rancangan beleid ini bakal ditandatangani oleh Presiden Uganda Yoweri Museveni, dan akan segera berlaku. Menurut dia, undang-undang ini menyasar para wanita yang mengenakan pakaian diatas lutut secara serampangan dan menyakiti sendi moral Uganda.
“Apa yang ingin kami kutuk adalah tindakan provokatif yang memancing hasrat seseorang terhadap mereka. Kami menyalahkan dan mengutuk gadis-gadis yang berpakaian seperti itu di area publik. Untuk mode atau apapun, kami tidak bisa menerimanya.”Penolakan muncul dari masyarakat Uganda. Lydia Asano, seorang model di Uganda, memulai kampanye bertajuk ‘Selamatkan Rok Mini’ lewat t-shirtnya. Dia juga bepergian ke banyak pesta untuk berkampanye mendukung pakaian minim.
Asano juga terancam jika undang-undang pornografi disahkan oleh parlemen Uganda. Dia bisa kehilangan pekerjaan jika pemerintah melarang fashion show—yang sebagian besar menampilkan pakaian seronok. “Pemerintah seharusnya fokus untuk membasmi pemerkosa dan perampok dari jalanan dibandingkan membuat aturan rok mini,” ujar dia.
Source: memobee.com